KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillahirobbil’alamin, puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
tugas makalah yang berjudul “WAWASAN NUSANTARA”.
Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi salah satu syarat penilaian
mata kuliah KEWARGANEGARAAN di
Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
(FKIP) Universitas Mataram (UNRAM).
Terima kasih kami
sampaikan kepada Ibu/Bapak Dosen yang telah memberikan kesempatan bagi kami untuk mengerjakan tugas
ini sehingga kami
mengerti tentang Kewarganegaraan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada kita semua
khususnya bagi kami.
Makalah ini memiliki banyak kekurangan sehingga kami mohon untuk kritik dan saran yang
sifatnya membangun agar makalah ini dapat menjadi lebih baik.
Terima
Kasih.
Mataram, 14 September 2015
Kelompok
Kewarganegaraan
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar............................................................................................... ......... 1
Daftar
Isi.................................................................................................................. 2
BAB
I (Pendahuluan).............................................................................................. 3
1.1
Latar Belakang......................................................................................................... 3
1.2
Rumusan Masalah.................................................................................................... 3
1.3
Tujuan Penulisan...................................................................................................... 4
BAB
II (Pembahasan)............................................................................................. 5
2.1
Pengertian Wawasan Nusantara……………………………………………. ......... 5
2.2
Asas Wawasan Nusantara......................................................................................... 6
2.3
Arah Pandang Wawasan Nusantara........................................................................ 6
2.4
Fungsi Wawasan Nusantara..................................................................................... 7
2.5
Tujuan Wawasan Nusantara.................................................................................... 7
2.6
Latar Belakang Wawasan Nusantara....................................................................... 8
2.7
Implementasi Wawasan Nusantara.......................................................................... 8
2.8
Kedudukan Wawasan Nusantara............................................................................ 9
BAB
III (Penutup)……………………………………………………................ 11
3.1
Kesimpulan............................................................................................................ 11
3.2
Saran...................................................................................................................... 11
Daftar
Pustaka....................................................................................................... 12
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Salah satu persyaratan mutlak yang
harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat
dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan telah diletakkan
melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki
nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep
wawasan nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.
Sebagai
negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia
memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada
posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya manusia
(SDM). Sedang kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman
masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah
air. Penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama yang
tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia
memiliki keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia,
sehingga diperlukan pemahaman atas Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar
Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.
Belakangan
ini banyak kita menyaksikan bahwa budaya-budaya bangsa Indonesia diklaim
sebagai budaya bangsa lain, misalnya Reog Ponorogo, Tari Pendet, Keris, Batik,
serta lagu-lagu daerah yang ditiru. Dan tak jarang juga kita mendengar terjadi
kerusuhan-kerusuhan antar etnis di Indonesia yang mengatasnamakan suku maupun
agama, misalnya yang terjadi di Sampit dan Poso. Bahkan, terkadang pemicu
kerusuhan itu hanya masalah-masalah sepele yang tidak semestinya
mengikutsertakan golongan-golongan tertentu.
Sebagai
bangsa yang menjadikan persatuan dan kesatuan sebagai dasar negara, sudah
seharusnya kita mencegah perlakuan diskriminasi guna menghindari sikap sukuisme
dan fanatisme kedaerahan yang sempit yang membelenggu kebebasan individu dalam
mengembangkan kualitasnya sebagai bangsa yang majemuk. oleh karena itu,
diperlukan kesadaran masyarakat dalam menerima keanekaragaman yang ada, serta
saling menghormati dan menghargai perbedaan itu sebagai karunia Sang Pencipta.
Sebagai
tujuan kita mempelajari Wawasan Nusantara yaitu untuk memantapkan sikap
Nasionalisme yang tinggi dan tekad mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan
pribadi dan golongan untuk mencapai tujuan nasional dengan diiringi rasa
senasib seperjuangan sebagai bangsa yang bertanah air satu, bangsa Indonesia.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1. Jelaskan pengertian dan hakekat
wawasana nusantara?
2. Sebutkan dan jelaskan asas-asas
wawasan nusantara?
3. Bagaimana arah pandang wawasan
nusantara?
4. Bagaimana kedudukan, fungsi dan
tujuan wawasan nusantara?
5. Apa saja sasaran implementasi dari
wawasan nusantara?
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
dari penulisan makalah ini adalah:
1. Mengetahui pengertian dan hakekat
dari wawasan nusantara.
2. Mengetahui dan mampu menjelaskan
asas-asas dari wawasan nusantara.
3. Mengetahui dan mampu menjelaskan
arah pandang wawasan nusantara.
4. Mengetahui kedudukan, fungsi dan
tujuan wawasan nusantara.
5. Mengetahui sasaran implementasi
wawasan nusantara.
6. Memenuhi tugas mata kuiah umum
kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
pengertian wawasan nusantara
Secara
umum, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945
dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai
tujuan nasional.
Pengertian
Wawasan Nusantara Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara
pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia
dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah
wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang artinya
"pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian
ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara
tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa
yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti
"letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga
arti dari katanusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua
yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
1.
Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Definisi Para Ahli - Setelah arti umum dan etimologis wawasan
nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli
antara lain sebagai berikut...
2.
Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian
wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan
semua aspek kehidupan yang beragam.
3.
Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian
wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan
Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan
lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
4.
Tap MPR Tahun 1993 dan 1998
Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun
1993dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa,
dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.2
Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan suatu ketentuan
mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat
terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa
indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu
kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi:
1. Kepentigan/Tujuan yang sama artinya memiliki suatu tujuan
yang sama tanpa adanya suatu paksaan.
2. Keadilan artinya kesesuaian dalam
membagi hasil dengan cara yang adil dan merata.
3. Kejujuran artinya memiliki suatu keberanian
dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan kenyataan (realita)
walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi orang lain maupun
bagi diri sendiri.
4. Solidaritas artinya memiliki rasa setia
kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa meminta suatu
imbalan dari orang lian.
5. Kerjasama artinya adanya kekompakkan
dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai tujuan yang
diinginkan.
6. Kesetiaan dalam menjalin suatu
kesepakatan artnya
suatu kesetian atau kesepakatan yang dijalanin bersama untuk menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika
Tujuan dalam
asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia yang
secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban dunia.
2.3
Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dalam arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan
keluar dalam hal ini di pengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi
dan konstelasi geografi dengan memperhatikan perkembangan lingkungan.
1.
Arah Pandang Wawasan Nusantara ke
Dalam
Arah pandang wawasan nusantara ke dalam mengandung
makna bahwa Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan
mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat
memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Arah pandang
ini memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek sosial.
2.
Arah Pandang Wawasan Nusantara ke
Luar
Arah pandang wawasan nusantara ke luar mengandung
makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam
menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan
tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945. Arah pandang ini
memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional di dalam
dunia ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan
sikap yang saling menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa
indonesia harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek
ekonomi, politik, sosial budaya untuk mempertahankan dan menciptakan suatu
tujuan nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
2.4
Fungsi wawasan nusantara
Terdapat
berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para
ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut..
1. Fungsi Wawasan Nusantara
Secara umum
Wawasan nusantara berfungsi
sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara
di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Fungsi Wawasan Nusantara
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk
Mengutarakan pendapatnya dalam
bukunya pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi antara lain sebagai berikut:
a.
Membentuk dan membina persatuan
dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
b.
Merupakan ajaran dasar nasional
yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional
3.
Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan
dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut:
a.
Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan
kewilahayan
b.
Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan
politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
c.
Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
d.
Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa
antarnegara tetangga.
2.5
Tujuan wawasan nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala
aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.
Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu,
kelompok, suku bangsa atau daerah, kepentingan-kepentingan tersebut tetap
dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala
bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran
dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia
sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.
2.6
Latar belakang wawasan nusantara
Wawasan
nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut..
1.
Falsafah Pancasila, Pancasila
merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang
terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut:
· Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan
beragama
· Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan
menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
· Sila 3 (Persatuan Indonesia)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara.
· Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan
mufakat.
· Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
2.
Aspek Kewiilayahan Nusantara,
Aspek
kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya
akan SDA dan suku bangsa
3.
Aspek Sosial Budaya
Aspek
sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat
ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan
kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki
hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar
dari keberagaman budaya.
4.
Aspek Sejarah
Dapat
mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman
sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia.
Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan
kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa
dan menjaga wilayah kesatuan indonesia
2.7
implementasi
wawasan nusantara
Dalam
implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut..
1. Kehidupan Politik
a.
Pelaksanaan politik diatur
dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana
pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam
pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis
dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
b.
Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia
tanpa pengecualian.
c.
Mengembangkan sikap HAM dan
pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan
bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
d.
Memperkuat komitmen politik
dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan
kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
e.
Meningkatkan peran indonesia
dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan
wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
2. Kehidupan Ekonomi
a.
Harus sesuai berorientasi pada
sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian.
b.
Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya
otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
c.
Pembangunan ekonomi harus
melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro
dalam pengembangan usaha kecil.
3. Kehidupan Sosial
a.
Mengembangkan kehidupan bangsa
yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial,
maupun daerah.
b.
Pengembangan budaya Indonesia
untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan
pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
4. Kehidupan Pertahanan dan
Keamanan
a.
Memberikan kesempatan kepada
setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga
negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan
melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
b.
Membangun rasa persatuan dengan
membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah
dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman
bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
c.
Membangun TNI profesional dan
menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia,
khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.
2.8
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai wawassan nasional Bangsa Indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi
penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan Visional
dalam menyelenggarakan kehidupan Nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional
dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideology
bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai
landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan Nusantara sebagai visi
nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi
nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5. GBHN sebagai politik dan strategi
nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan sebagai
landasan operasional.
Paradigma diatas perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang
-undangan. Paradigma nasional ini secara structural dan fungsional mewujudkan
keterkaitan hierarkis pyramidal dan secara instrumental mendasari
kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat
menyimpulkan secara umum Wawasan Nusantara adalah
keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang secara
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Tujuan dari wawasan nusantara tersebut yaitu
mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok,
golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
3.2
Saran
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah
mempelajari dan memahami Wawasan Nusantara kita seharusnya mampu mengubah cara
pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Dimana dalam mengimplementasikannya kita harus
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai
tujuan nasional. Dengan begitu NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) tetap
satu dan kokoh.
BAB
IV
DAFTAR PUSTAKA
1. Amelia, Sela. 2013. Hakikat Wawasan
Nusantara. [Online]http://selaamel17.blogspot.com/2013/04/normal-0-false-false-false en-us-x-none_21.html. Diakses pada tanggal 2 Mei 2014, pukul 09.30.
2. Anggraini, Vicky. 2013. Makalah
Pendidikan Kewarganegaraan (Wawasan Nusantara). [Online]http://vickyanggraini18.blogspot.com/2013/06/makalah-pendidikan-kewarganegaraan.html. Diakses pada tanggal 2 Mei 2014, pukul 09.58.
3. Anonim. 2010.Kedudukan,
Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara. [Online]http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/kedudukan-fungsi-dan-tujuan-wawasan-nusantara/. Diakses pada tanggal 2 Mei 2014, pukul 08.47.
4. Hidayat, Taufik. 2013. Pengertian,
Hakekat dan Kedudukan wawasan Nusantara. [Online] http://welcome-taufikhidayat.blogspot.com/2013/05/pengertian-hakekat-dan-kedudukan.html. Diakses pada tanggal 2 Mei 2014,
pukul 08.00.
5.
Dp.kwn :
https://virgiantputrisavira.wordpress.com/2014/04/13/wawasan-nusantara-latar-belakang-filosofis-pengertian-dan-implementasi
6.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar