Minggu, 11 Oktober 2015

Makalah Wawasan Nusantara

KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillahirobbil’alamin, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah  yang berjudul “WAWASAN NUSANTARA”.
Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi salah satu syarat penilaian mata kuliah KEWARGANEGARAAN di Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mataram (UNRAM).
Terima kasih kami sampaikan kepada Ibu/Bapak Dosen yang telah memberikan kesempatan bagi kami untuk mengerjakan tugas ini sehingga kami mengerti tentang Kewarganegaraan.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada kita semua khususnya bagi kami. Makalah ini memiliki banyak kekurangan sehingga kami mohon untuk kritik dan saran yang sifatnya membangun agar makalah ini dapat menjadi lebih baik.
Terima Kasih.

Mataram, 14 September 2015



Kelompok Kewarganegaraan















DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................... ......... 1
Daftar Isi.................................................................................................................. 2
BAB I (Pendahuluan).............................................................................................. 3
1.1              Latar Belakang......................................................................................................... 3
1.2              Rumusan Masalah.................................................................................................... 3
1.3              Tujuan Penulisan...................................................................................................... 4

BAB II (Pembahasan)............................................................................................. 5
2.1              Pengertian Wawasan Nusantara…………………………………………. ......... 5
2.2              Asas Wawasan Nusantara......................................................................................... 6
2.3              Arah Pandang Wawasan Nusantara........................................................................ 6
2.4              Fungsi Wawasan Nusantara..................................................................................... 7
2.5              Tujuan Wawasan Nusantara.................................................................................... 7
2.6              Latar Belakang Wawasan Nusantara....................................................................... 8
2.7              Implementasi Wawasan Nusantara.......................................................................... 8
2.8              Kedudukan Wawasan Nusantara............................................................................ 9

BAB III (Penutup)……………………………………………………................ 11
3.1              Kesimpulan............................................................................................................ 11
3.2              Saran...................................................................................................................... 11
Daftar Pustaka....................................................................................................... 12











BAB 1
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang

          Salah satu persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.  Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep wawasan nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.

Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang  berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya manusia (SDM). Sedang kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air. Penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia, sehingga diperlukan pemahaman atas Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.
Belakangan ini banyak kita menyaksikan bahwa budaya-budaya bangsa Indonesia diklaim sebagai budaya bangsa lain, misalnya Reog Ponorogo, Tari Pendet, Keris, Batik, serta lagu-lagu daerah yang ditiru. Dan tak jarang juga kita mendengar terjadi kerusuhan-kerusuhan antar etnis di Indonesia yang mengatasnamakan suku maupun agama, misalnya yang terjadi di Sampit dan Poso. Bahkan, terkadang pemicu kerusuhan itu hanya masalah-masalah sepele yang tidak semestinya mengikutsertakan golongan-golongan tertentu.
Sebagai bangsa yang menjadikan persatuan dan kesatuan sebagai dasar negara, sudah seharusnya kita mencegah perlakuan diskriminasi guna menghindari sikap sukuisme dan fanatisme kedaerahan yang sempit yang membelenggu kebebasan individu dalam mengembangkan kualitasnya sebagai bangsa yang majemuk. oleh karena itu, diperlukan kesadaran masyarakat dalam menerima keanekaragaman yang ada, serta saling menghormati dan menghargai perbedaan itu sebagai karunia Sang Pencipta.
Sebagai tujuan kita mempelajari Wawasan Nusantara yaitu untuk memantapkan sikap Nasionalisme yang tinggi dan tekad mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan golongan untuk mencapai tujuan nasional dengan diiringi rasa senasib seperjuangan sebagai bangsa yang bertanah air satu, bangsa Indonesia.

1.2         Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1.    Jelaskan pengertian dan hakekat wawasana nusantara?
2.    Sebutkan dan jelaskan asas-asas wawasan nusantara?
3.    Bagaimana arah pandang wawasan nusantara?
4.    Bagaimana kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara?
5.    Apa saja sasaran implementasi dari wawasan nusantara?

1.3         Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.    Mengetahui pengertian dan hakekat dari wawasan nusantara.
2.    Mengetahui dan mampu menjelaskan asas-asas dari wawasan nusantara.
3.    Mengetahui dan mampu menjelaskan arah pandang wawasan nusantara.
4.    Mengetahui kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara.
5.    Mengetahui sasaran implementasi wawasan nusantara.
6.    Memenuhi tugas mata kuiah umum kewarganegaraan.























BAB II
PEMBAHASAN
2.1         pengertian wawasan nusantara
Secara umum, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari katanusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
1.    Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli - Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut...
2.    Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
3.    Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
4.    Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.




2.2         Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi:
1.    Kepentigan/Tujuan yang sama artinya memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adanya suatu paksaan.
2.    Keadilan artinya kesesuaian dalam membagi hasil dengan cara yang adil dan merata.
3.    Kejujuran artinya memiliki suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan kenyataan (realita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi orang lain maupun bagi diri sendiri.
4.    Solidaritas artinya memiliki rasa setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa meminta suatu imbalan dari orang lian.
5.    Kerjasama artinya adanya kekompakkan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
6.    Kesetiaan dalam menjalin suatu kesepakatan artnya suatu kesetian atau kesepakatan yang dijalanin bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika

Tujuan dalam asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia yang secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban dunia.


2.3         Arah Pandang Wawasan Nusantara

Dalam arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar dalam hal ini di pengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi geografi dengan memperhatikan perkembangan lingkungan.
1.        Arah Pandang Wawasan Nusantara ke Dalam
Arah pandang wawasan nusantara ke dalam mengandung makna bahwa Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Arah pandang ini memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek sosial.
2.        Arah Pandang Wawasan Nusantara ke Luar
Arah pandang wawasan nusantara ke luar mengandung makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945. Arah pandang ini memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional di dalam dunia ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan sikap yang saling menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa indonesia harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik, sosial budaya untuk mempertahankan dan menciptakan suatu tujuan nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
2.4         Fungsi wawasan nusantara
Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut..
1.    Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum
               Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.    Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk
               Mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut:
a.    Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
b.    Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional

3.    Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut:
a.    Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
b.    Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
c.    Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
d.   Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.

2.5          Tujuan wawasan nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah, kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.

2.6         Latar belakang wawasan nusantara
Wawasan nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut..
1.    Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut:
·      Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
·      Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
·      Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
·      Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
·      Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

2.     Aspek Kewiilayahan Nusantara,
Aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
3.    Aspek Sosial Budaya
Aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya.
4.    Aspek Sejarah
Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia
2.7         implementasi wawasan nusantara
Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut..
1.    Kehidupan Politik
a.    Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
b.    Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
c.    Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
d.   Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
e.    Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
2.    Kehidupan Ekonomi
a.    Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian.
b.    Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
c.    Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
3.    Kehidupan Sosial
a.    Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
b.    Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
4.    Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
a.    Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
b.    Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
c.    Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.

2.8         Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai wawassan nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan Visional dalam menyelenggarakan kehidupan Nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1.    Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2.    Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3.    Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
4.    Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5.    GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

Paradigma diatas perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang -undangan. Paradigma nasional ini secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis pyramidal  dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
























BAB III
PENUTUP

3.1         Kesimpulan

Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan secara umum Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Tujuan dari wawasan nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
3.2         Saran

Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami Wawasan Nusantara kita seharusnya mampu mengubah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dimana dalam mengimplementasikannya kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional. Dengan begitu NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) tetap satu dan kokoh.














BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
1.  Amelia, Sela. 2013. Hakikat Wawasan Nusantara. [Online]http://selaamel17.blogspot.com/2013/04/normal-0-false-false-false  en-us-x-none_21.html. Diakses pada tanggal 2 Mei 2014, pukul 09.30.
2.  Anggraini, Vicky. 2013. Makalah Pendidikan Kewarganegaraan (Wawasan Nusantara). [Online]http://vickyanggraini18.blogspot.com/2013/06/makalah-pendidikan-kewarganegaraan.html. Diakses pada tanggal 2 Mei 2014, pukul 09.58.
4.  Hidayat, Taufik. 2013. Pengertian, Hakekat dan Kedudukan wawasan Nusantara. [Online] http://welcome-taufikhidayat.blogspot.com/2013/05/pengertian-hakekat-dan-kedudukan.html. Diakses pada tanggal 2 Mei 2014, pukul 08.00.
5.      Dp.kwn : https://virgiantputrisavira.wordpress.com/2014/04/13/wawasan-nusantara-latar-belakang-filosofis-pengertian-dan-implementasi

6.       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar